Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 84
(1)

Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daerah, dan/atau Masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan.

(2)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

(3)

Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk ke majuan

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!