Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelengg arakan kejuaraan Olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga.

Terkait

Komentar!