Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

Komentar!