Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurka n kepada komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!