Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurka n kepada komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!