Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaima na dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Terkait

Komentar!