Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.

Terkait

Komentar!