Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

<<>>
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
kebangsaan;

gotong royong;

keadilan;

pembudayaan;

manfaat;

kebhinekaan;

partisipatif;

keterpa duan;

keberlanjutan;

aksesibilitas;

sportivitas;

demokratis;

akuntabilitas; dan

ketertiban dan kepastian hukum.


Komentar!