Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 5

Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:

  1. kebangsaan;

  2. gotong royong;

  3. keadilan;

  4. pembudayaan;

  5. manfaat;

  6. kebhinekaan;

  7. partisipatif;

  8. keterpa duan;

  9. keberlanjutan;

  10. aksesibilitas;

  11. sportivitas;

  12. demokratis;

  13. akuntabilitas; dan

  14. ketertiban dan kepastian hukum.


Terkait

Komentar!