Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 22
(1)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan sebagai bagi an integral dari pembangunan nasional.

(2)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga

(3)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput i Peolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode, prasarana dan sarana, serta Penghargaan Olahraga.

(4)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan secara sistematis melalui tahap pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat secara berk elanjutan, dan peningkatan Prestasi.

(5)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur Masyarakat yang berbasis pada pengembangan Olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang hayat.

(6)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) bertujuan untuk:

  1. membentuk karakter;

  2. memberikan pengetahuan dasar berolahraga;

  3. meningkatkan derajat kebugaran dan kesehatan; dan

  4. menciptakan kebiasaan gaya hidup sehat dan aktif sepanjang hayat.


Terkait

Komentar!