Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 51
(1)

Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan Olahraga internasional diusulkan oleh komite olimpiade Indonesia dan/atau komite paralimpiade Indonesia dengan memegang teguh integritas dan transparansi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(2)

Pemerintah Pusat bertanggun g jawab terhadap penyelenggaraan pekan Olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.

(3)

Penyelenggaraan pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditugaskan dan/atau komite parali mpiade Indonesia.


Terkait

Komentar!