Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara


Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
melakuk an kegiatan Olahraga;

memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;

memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;

memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;

menjadi Pelaku Olahraga;

mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;

mengembangkan Industri Olahraga;

berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;

meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan

memperoleh Penghargaan Olahraga.


Pasal 7
Warga negara yang memiliki disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga sesuai dengan kebutuhan, harkat , dan martaba tnya.

Pasal 8
Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan Olahraga dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta lingkungan.

Komentar!