Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota mempunyai tugas:
melakukan koordinasi dengan organisasi cabang Olahraga di tingkat kabupaten/kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan Prestasi Olahraga;

membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pekan Olahraga kabupaten/kota;

membantu organisasi cabang Olahraga dalam pengembangan dan penggalian bibit Olahragawan di kabupaten/kota; dan

membantu organisasi cabang Olahraga di kabupaten/kota dalam pemassalan cabang Olahraga potensial.

Komentar!