Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 75
(1)

Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.

(2)

Pemerintah Pusat dan Peme rintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Terkait

Komentar!