Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 61
Setiap Olahragawan berkewajiban:
menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap

menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;

menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.


Komentar!