Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 61

Setiap Olahragawan berkewajiban:

  1. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap

  3. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;

  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan

  5. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.


Terkait

Komentar!