Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia , dan komite paralimpiade Indonesia.

Terkait

Komentar!