Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:
membudayakan aktivitas fisik;

menumbuhkan kegembiraan;

mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;

membangun hubungan sosial;

melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional;

mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan

meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.

Komentar!