Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;

mengatur, membina, dan mengembangkan Keola hragaan di daerah; dan

mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

Komentar!