Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 5) juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olah raga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia , dan/atau swasta.

Terkait

Komentar!