Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 59
Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesua i dengan keahliannya.
Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:
pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan
memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli
mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan
mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .