Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 59
(1)

Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesua i dengan keahliannya.

(2)

Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:

  1. pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;

  2. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan

  3. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.

(3)

Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:

  1. didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli

  2. mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;

  3. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan

  4. mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .


Terkait

Komentar!