Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 59
(1)Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesua i dengan keahliannya.
(2)Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:
pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;

memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan

memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.

(3)Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli

mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;

mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan

mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .


Komentar!