Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!