Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khusus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.

Terkait

Komentar!