Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(5)Masyarakat yan g melakukan usaha Industri Olahraga dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Komentar!