Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Olahragawan
Pasal 57
Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan Olahragawan profesional.
Olahragawan penyandang disabilitas merupakan Olahragawan yang melaksanakan Ola hraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
Pasal 58
Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan Olahraga yang menjadi kegemaran dan keahliannya.
Olahragawan amatir sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai hak :
meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga;
mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang Olahraga yang diminati;
mengikuti kejuaraan Olahraga pada semua tingkatan setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
memper oleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti kegiatan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan internasional; dan
beralih status menjadi Olahragawan profesional.
Pasal 59
Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan Olahraga sebagai profesi sesua i dengan keahliannya.
Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:
pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;
memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan
memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.
Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli
mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;
mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan
mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .
Pasal 60
Olahragawan penyandang disabilitas melaksanakan kegiatan Olahraga khusus bagi penyandang disabilitas.
Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;
mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;
mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;
memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan
mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.
Pasal 61
Setiap Olahragawan berkewajiban:
menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap
menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap cabang Olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya;
menaati norma, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 62
Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga amatir.
Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan dari cabang Olahraga Profesional dan/atau bergabung dalam cab ang Olahraga Amatir.
Pasal 63
Pembinaan dan pengembangan Olahragawan dapat dilaksanakan melalui perpindahan Olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan antarnegara.
Pasal 64
Perpindahan Olahragawan antardaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dap at dilakukan untuk membangun ekosistem pembinaan Keolahragaan dan tidak merugikan kepentingan pembinaan Olahraga di daerah asal.
Pasal 65
Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentin gan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan , serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
perpindahan antarnegara karena alasan kontrak ketenagakerjaan; dan/atau
perpindahan karena telah terpenuhinya syarat pewarganegaraan.