Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kedua
Akreditasi


Pasal 94
(1)

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program pendidikan dan/atau pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga.

(2)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membe rikan penilaian berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.

(3)

Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.

(4)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandi ri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.


Terkait

Komentar!