Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 76
Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan Masy arakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial terhadap pembinaan Keolahragaan.

Komentar!