Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 34

Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kebijakan Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .


Terkait

Komentar!