Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 34
Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kebijakan Keolahragaan melalui perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, terhadap pengelolaan Keolahragaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Komentar!