Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 19
(1)

Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpula n, atau Organisasi Olahraga.

(2)

Olahraga Masyarakat bertujuan untuk:

  1. membudayakan aktivitas fisik;

  2. menumbuhkan kegembiraan;

  3. mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh;

  4. membangun hubungan sosial;

  5. melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional;

  6. mempererat interaksi sosial yang kondusif dan memperkukuh ketahanan nasional; dan

  7. meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.

(3)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat.

(4)

Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan prasarana dan sarana, serta keselamatan dan kesehatan wajib:

  1. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan jenis Olahraga;

  2. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan jenis Olahraga dan/atau memiliki sertifikat kompetensi ; dan

  3. menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.

(5)

Olahraga Masyaraka t sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau Organisasi Olahraga serta didukung dengan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

(6)

Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk per kumpulan Olahraga Masyarakat.

(7)

Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat menerima bantuan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(8)

Pembentukan perkumpulan Olahraga Masya rakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Terkait

Komentar!