Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB XII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
KEOLAHRAGAAN DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN


Pasal 84
(1)

Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daerah, dan/atau Masyarakat melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan secara berkelanjutan untuk memajukan Keolahragaan.

(2)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat memberdayakan lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

(3)

Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk ke majuan

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 85
(1)

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuka n secara terpadu dengan pelatihan nasional dan/atau sentra pembinaan Olahraga .

(3)

Penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka meningka tkan kapasitas bangsa dalam mengelo la sumber daya Keolahragaan guna meningkatkan daya saing bangsa.


Pasal 86
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga nasional melalui pembentukan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional.

(2)

Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga.

(3)

Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an untuk:

  1. pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;

  2. pemetaan potensi dalam pembinaan dan pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;

  3. dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;

  4. inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;

  5. dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;

  6. mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan

  7. inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.

(4)

Data Keolahragaan Nasional terp adu dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat data Keolahragaan dengan memanfaatkan media informasi dan museum Keolahragaan Nasional.

(5)

Masyarakat dapat memberikan informasi dan data Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan Nasional ter padu.

(6)

Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 87
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informas i kepada masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

(2)

Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Pusat mengembangkan pusat informasi Keolahragaan Nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museu m Keolahragaan Nasional.

(3)

Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.


Terkait

Komentar!