Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.

Terkait

Komentar!