Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(5)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang merumuskan dan menetapkan model pengelolaan, penyelenggaraan pembinaan, dan pengembangan Olahraga.

Komentar!