Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 93
(1)

Standar Nasional Keolahragaan meliputi:

  1. standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;

  2. standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;

  3. standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;

  4. standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;

  5. standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan

  6. standar pelayanan minimal Keolahragaan.

(2)

Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.

(3)

Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan Keolahragaan.

(4)

Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pu blik.


Terkait

Komentar!