Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 52
Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Komentar!