Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dipilih para pihak yang bersengketa, para pihak dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi .

Terkait

Komentar!