Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi Keolahragaan.

Terkait

Komentar!