Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 11
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai mengawasi penyelen ggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskrimin asi.


Terkait

Komentar!