Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(8)

Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Terkait

Komentar!