Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:

  1. kejuaraan nasional dan internasional;

  2. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;

  3. promosi, eksibisi, dan fe stival Olahraga;

  4. pendidikan dan pelatihan;

  5. layanan profesi;

  6. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;

  7. aktivitas alam terbuka ;

  8. pengelolaan Suporter; atau

  9. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.

Terkait

Komentar!