Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi:
kejuaraan nasional dan internasional;

pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional;

promosi, eksibisi, dan fe stival Olahraga;

pendidikan dan pelatihan;

layanan profesi;

keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan;

aktivitas alam terbuka ;

pengelolaan Suporter; atau

kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga.

Komentar!