Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite olimpiade Indonesia, dan/atau komite paralimpiade Indonesia.

Komentar!