Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, komite olimpiade Indonesia, dan/atau komite paralimpiade Indonesia.

Terkait

Komentar!