Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Kerja sama sebagaiman a dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tujuan Keolahragaan dan prinsip keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. (3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat menyelenggarakan kerja sama internasional d alam bidang Keolahragaan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!