Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maup un atas prakarsa sendiri.

Terkait

Komentar!