Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 55
(1)Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
(2)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat
(1)membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3)Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) memiliki anggaran dasar/anggara n rumah tangga dan anggota yang terdaftar .
(4)Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
(5)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memiliki hak:
mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga ;

mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;

mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemil ikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .

(6)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)memiliki kewajiban:
mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan h ukum Suporter Olahraga tertent u; dan

menjaga ketertiban dan keamanan , baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .

(7)Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pe laku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.

Komentar!