Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 55
(1)

Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .

(2)

Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat

(1)

membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(3)

Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) memiliki anggaran dasar/anggara n rumah tangga dan anggota yang terdaftar .

(4)

Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.

(5)

Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

memiliki hak:

  1. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga ;

  2. mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;

  3. mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemil ikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

  4. memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .

(6)

Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

memiliki kewajiban:

  1. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan h ukum Suporter Olahraga tertent u; dan

  2. menjaga ketertiban dan keamanan , baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .

(7)

Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pe laku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.


Terkait

Komentar!