Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 55
Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat
membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) memiliki anggaran dasar/anggara n rumah tangga dan anggota yang terdaftar .
Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki hak:
mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga ;
mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga yang menaunginya;
mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemil ikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki kewajiban:
mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan h ukum Suporter Olahraga tertent u; dan
menjaga ketertiban dan keamanan , baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga .
Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga dengan pe laku Industri Olahraga melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.