Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik untuk pendidikan, pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

Terkait

Komentar!