Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:
didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli

mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;

mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan

mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .

Komentar!