Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Setiap Olahragawan profesional dalam melaksanakan profesinya mempunyai hak untuk:

  1. didampingi oleh manajer, pelatih, tenaga kesehatan , psikolog, ahli hukum, dan tenaga ahli

  2. mengikuti k ejuaraan pada semua tingkatan sesuai dengan ketentuan;

  3. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga, Organisasi Olahraga Profesional, atau Organisasi Olahraga fungsional; dan

  4. mendapatkan pendapatan yang layak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh cabang Olahraga Profesional .

Terkait

Komentar!