Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(1)Perpindahan Olahragawan antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 harus dilakukan dengan pertimbangan kepentin gan peningkatan Prestasi, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan , serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!