Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 87
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informas i kepada masyarakat untuk kepentingan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan.

(2)

Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah Pusat mengembangkan pusat informasi Keolahragaan Nasional dengan memanfaatkan media massa dan media lain serta museu m Keolahragaan Nasional.

(3)

Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.


Terkait

Komentar!