Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(4)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
membantu Pemerintah Pusat dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan Prestasi pada tingkat nasional ;

melaksanakan pembinaan dan pengembangan

melaksanakan peningkatan Prestasi Olahraga yang d ilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga ;

mengoordinasikan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, induk Organisasi Olahraga fungsional, serta komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota ;

melaksanakan penge lolaan, pembinaan, dan pengembangan Olahraga Prestasi berdasarkan kewenangannya ;

melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan Olahraga tingkat nasional untuk:

bersama mengembang kan Olahraga Prestasi yang di arahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga p ada tingkat nasional dan persiapan Olahragawan pada even tingkat internasional; dan

mengawas i dan mendamping i Olahraga Prestasi dalam kejuaraan pekan Olahraga nasional dan internasional; dan

membantu Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pekan Olahraga nasional sebagai penyelenggara.

Komentar!