Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 24
(1)

Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui berbagai kegiatan Keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan atas dorongan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah maup un atas prakarsa sendiri.

(2)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan Olahraga di lingkungan Masyarakat setempat.

(3)

Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaima na dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk organisasi cabang Olahraga yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


Terkait

Komentar!