Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 6

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:

  1. melakuk an kegiatan Olahraga;

  2. memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;

  3. memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;

  4. memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;

  5. menjadi Pelaku Olahraga;

  6. mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;

  7. mengembangkan Industri Olahraga;

  8. berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;

  9. meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan

  10. memperoleh Penghargaan Olahraga.


Terkait

Komentar!