Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

<<>>
Pasal 6
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
melakuk an kegiatan Olahraga;

memperoleh pelayanan dalam kegiatan Olahraga;

memilih dan mengikuti jenis atau cabang Olahraga yang sesuai dengan bakat dan minatnya;

memperoleh informasi, pengarahan, dukungan , bimbingan, serta Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan ;

menjadi Pelaku Olahraga;

mengembangkan Olahraga berbasis nilai luhur budaya bangsa;

mengembangkan Industri Olahraga;

berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Keolahragaan;

meningkatkan Prestasi dan mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan; dan

memperoleh Penghargaan Olahraga.


Komentar!