Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Pemerintah Pusat dan Peme rintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Komentar!