Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 26
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan
yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem
pendidikan nasional.
(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan melalui pembelaj aran yang dilakukan
oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga
yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta
didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana
Olahraga , dan Sarana Olahraga dengan
mempertimbangkan kemampuan daerah.
(3)Pembinaan dan pe ngembangan Olahraga pendidikan
pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada
ekstrakurikuler.
(4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dilaksanakan dengan memperhatikan potensi,
kemampuan, minat , dan bakat peserta didik secara
menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler
maupun ekstrakurikuler.
(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan
memperhati kan taraf pertumbuhan dan perkembangan
peserta didik.
(6)Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di
lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan
dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga,
kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan,
sekola h Olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi
Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7)Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas
Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau
sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
didampingi pelatih O lahraga yang memiliki sertifikat
kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis
Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/atau pendekatan
berbasis gerak dengan mem anfaatkan aneka
permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan di alam
terbuka.
(9)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan
bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi
belajar terkait literasi fisik yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, kemam puan, dan sikap.
(10)Peserta didik yang melaksanakan dan
mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk
Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan
kebutuhan.