Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 26
(1)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional.

(2)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan melalui pembelaj aran yang dilakukan oleh guru/dosen pendidikan jasmani dan Olahraga yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi serta didukung oleh ketersediaan sumber belajar, Prasarana Olahraga , dan Sarana Olahraga dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.

(3)

Pembinaan dan pe ngembangan Olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan berpedoman pada ekstrakurikuler.

(4)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat , dan bakat peserta didik secara menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

(5)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhati kan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.

(6)

Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekola h Olahraga, serta diselenggarakannya kompetisi Olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.

(7)

Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, atau sekolah Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didampingi pelatih O lahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga.

(8)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dapat menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis Olahraga, modifikasi Olahraga, dan/atau pendekatan berbasis gerak dengan mem anfaatkan aneka permainan, Olahraga tradisional, dan kegiatan di alam terbuka.

(9)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemam puan, dan sikap.

(10)

Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.


Terkait

Komentar!