Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 86
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga nasional melalui pembentukan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional.

(2)

Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga.

(3)

Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an untuk:

  1. pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;

  2. pemetaan potensi dalam pembinaan dan pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;

  3. dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;

  4. inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;

  5. dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;

  6. mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan

  7. inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.

(4)

Data Keolahragaan Nasional terp adu dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat data Keolahragaan dengan memanfaatkan media informasi dan museum Keolahragaan Nasional.

(5)

Masyarakat dapat memberikan informasi dan data Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan Nasional ter padu.

(6)

Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Terkait

Komentar!