Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 86
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan data untuk kepentingan Olahraga nasional melalui pembentukan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagai satu data Olahraga nasional.
Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan Olahragawan dan Pelaku Olahraga.
Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an untuk:
pemetaan Olahragawan dan Pelaku Olahraga;
pemetaan potensi dalam pembinaan dan pendidikan, dan Olahraga Masyarakat;
dasar pengambilan kebijakan Keolahragaan;
inventarisasi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;
dasar bagi pelaksanaan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;
mempermudah akses data Keolahragaan bagi Masyarakat dan Industri Olahraga; dan
inventarisasi potensi Suporter pada masing- masing cabang Olahraga.
Data Keolahragaan Nasional terp adu dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan mengembangkan pusat data Keolahragaan dengan memanfaatkan media informasi dan museum Keolahragaan Nasional.
Masyarakat dapat memberikan informasi dan data Keolahragaan ke dalam sistem data Keolahragaan Nasional ter padu.
Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data Keolahragaan Nasional terpadu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.