Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi

BAB XVIII
PENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL


Pasal 99
(1)

Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usa ha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi Penghargaan Olahraga.

(2)

Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, organisasi lain, badan usaha , dan/atau perseorangan.

(3)

Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi Keolahragaan.

(4)

Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemb erian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan/atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.

(5)

Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada Olahragawan.

(6)

Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pem erintah Daerah secara keberlanjutan.

(7)

Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian Penghargaan Olahraga.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur denga Peraturan Presiden.


Pasal 100
(1)

Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial.

(2)

Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosia l Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!